Desember 7, 2024

Penipu Lintas Kabupaten Berkedok Polisi Polda SulSel

1 min read

HOTLINE News.Com — Polres Wajo Lakukan Gelar Perkara Kasus Penipuan Penggelapan Yang Dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP Muh. Islam A, S.IK. MM Didampingi KBO Sat Reskrim Dan Kasi Propam Polres Wajo Rabu 28/07/2021

Dalam Hal Releasenya Kapolres Wajo Menjelaskan Bahwa Personil Polres Wajo Telah Mengamankan ME (41) Alias CA, Pekerjaan Petani Dan Merupakan Warga Kec. Takkalalla Kab. Wajo Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Jenis Trail Serta Senpi Mainan.

Tersangka ME Alias CA Mengaku Sebagai Anggota Polda Sulsel Bagian Narkoba Dan Menjalankan Aksinya Dengan Cara Meminjam Sepeda Motor Untuk Digunakan Penyelidikan Dan Penangkapan.

Hasil Introgasi Pelaku Telah Mengakui Melakukan Perbuatan Tersebut Dibeberapa Kabupaten Diantaranya Kabupaten Wajo,Gowa,Mkassar, Polman, Maros, Pare-pare dan Sidrap.

Dari Perbuatan Pelaku tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 378 KUHP PIDANA SUBS PASAL 372 KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun Penjara. (Red)

Editor : Dicky

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *