September 19, 2024

Ketua Bidang Pengembangan Organisasi DPP LIPAN Minta Kesbangpol Wajo Taati Permendagri No. 57 Tahun 2017, Jangan Pilih Kasih

2 min read

Seiring Carut marut tentang LSM di kabupaten Wajo akhirnya ketua Bidang Pengembangan Organisasi DPP Lipan Harry Goa menyampaikan pesan kepada kepala kesbangpol Kab Wajo tolong bapak menertibkan dulu organisasi atau Lembga yang ada di kab wajo. Bapak Kesbangpol harus mengacu pada Permendagri No.57Tahun 2017.

Saya bukan niat untuk menggurui atau mengajar bapak karna bapak pasti lebih paham dari saya. mungkin saya hanya menyampaikan atau mengingatkan saja bahwa dengan dikeluarkanya Permendagri No.57/2017 maka Semua Organisasi / Lembaga termasuk LSM yang ada di indonesia harus terdaftar di Kemendagri atau Kemenkuham. Untuk mendapatkan SKT baru bisa melaksanakan tugas /beroperasi di tengah masyarakat, itu jika LSMnya mau mentaati aturan Pemerintah,

Saya Selalu berpikiran positif Sebagai Orang yang berada dilembaga masa kita ini selalu mau mencari kebenaran sementara Organisasi atau Lembaga kita sendiri tidak memiliki legalitas Hukum ( SKT ) jika kita mau pergerakan selalu dengan mengatasnamakan organisasi atau Lembaga.seharusnya kita terlebih dahulu yang melakukan tertib administrasi baru kita keluar ” kata Hary Goa

Lanjut Harry. Lsm yang tidak memiliki SKT kemendagri tidak bisa di daftar di kesbangpol kabupaten walaupun hanya sebagai pelaporan keberadaan saja. Karna yang diterima laporan keberadaanya hanya LSM yang telah memiliki SKT dari Kemendagri atau LSM yang berbadan Hukum.

Kesbangpol seharusnya mengacu pada Permendagri diatas semua LSM yang di daftar dan yang melaporkan keberadaanya tetap harus mengacu pada pengecekan Administrasi Organisasi atau Lembaga. Jika tidak lengkap jangan di daftar atau jangan diberi keterangan keberadaan karna itu pelanggaran.

Yang paling Pokok Kesbangpol harus mendata serta memperhatikan organisasi atau Lembaga yang mana yang masih aktif SKTnya. Dan kesbangpol harus menyampaikan kepublik siapa siapa organisasi atau Lembaga yang masih aktif dalam artian SKTnya masih berlaku. Untuk di ketahui oleh masyarakat . Kalau ada organisasi atau lembaga sudah tidak berlaku SKTnya silahkan di suruh urus dulu baru di daftarkan di kesbangpol propinsi atau kabupaten dan kota.(HARRY LIPAN)

Edit : dicky

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *