Dua Tersangka Pencurian Mobil Di Amankan Petugas Kepolisian
2 min readSekitar pukul 22.20 Wita unit reskrim yang dipimpin Ipda Bagus Pujiantoro ini bergerak cepat dan akhirnya Pelaku AW ditangkap dirumahnya di Jl.Lembu Sengkang.
Setelah AW di tangkap maka dilakukan pendalaman kembali dan akhirnya tersangka lainnya diketahui berinisial AA.
Lalu kemudian tim bergerak kembali dan tersangka AA diketahui keberadaanya dan ditangkap di belakang Kantor BNI Sengkang.
Selain dari penangkapan kedua tersangka Unit Reskrim Polsek Tempe juga berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 unit Mobil Honda Jazz No.Pol DD 1476 AC , 1 unit laptop merk Asuz warnah putih dan surat penting milik korban.
Tersangka AW dan AA membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menggadaikan mobil hasil curiannya tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka AW menjelaskan pada hari Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 02.40 Wita, pelaku AW masuk ke rumah korban lewat jendela lalu mencari kunci mobil.
Setelah dapat kunci mobil kemudian saya ambil laptop dan TV serta perhiasan, selanjutnya barang-barang tersebut saya masukkan di mobil lalu saya bawa ke Lampulle untuk gadai TV.
Kemudian menjemput AA untuk bersama-sama ke Uloe Kab.Bone untuk menggadai mobil tersebut dengan seharga Rp.25.000.000,-. Ungkap tersangka AW.
Di tempat terpisah, Kapolsek tempe AKP Saifullah Syan, SH membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya benar anggota saya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti pencurian tersebut”, katanya
Atas keberhasilan tersebut saya selaku Kapolsek mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek tempe yang dipimpin oleh Kanit reskrim sendiri yakni Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos.
“Syukurlah kasus ini bisa di ungkap dalam waktu 3×24 Jam setelah kejadian, ini merupakan keberhasilan yang sangat memuaskan di awal bulan ini”, Tutup AKP Saifullah Syan,SH.
Laporan : Agen Firman Liking 686/Agen 036 A. Acy
Editor : dicky